Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 1/2021 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2021Tanggal Penetapan:6 Januari 2021
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku06 Januari 2021
Tanggal Penetapan06 Januari 2021
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lebaran Dareah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 321)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 3 Angka 2 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang memerlukan penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Peraturan Daerah Kota Ambon.

Perubahan meliputi perubahan Pasal 3 huruf e dengan penambahan angka 5, yang membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tiga bidang untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Selain itu, Pasal 14 dihapus. Pembentukan badan ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik yang didelegasikan oleh Presiden Republik Indonesia, serta untuk menegakkan terlaksananya Demokrasi Pancasila dengan baik.

Perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik diwadahi dalam bentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)