Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 tentang Standar Dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Permenpar 13/2020 · Permenpar No. 13 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStandar Dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku04 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di sektor pariwisata dalam masa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019. Latar belakangnya adalah untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan domestik dan internasional melalui jaminan produk dan pelayanan yang memenuhi dimensi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Sertifikasi diberikan kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan produk Pariwisata lainnya.
  2. Standar terdiri dari dimensi (Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, Kelestarian Lingkungan), kriteria (manajemen/tata kelola, kesiapan Sumber Daya Manusia, partisipasi pengunjung), dan indikator (tercantum dalam Lampiran I).
  3. Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi.
  4. Tahapan Sertifikasi meliputi penilaian mandiri, deklarasi mandiri, permohonan Sertifikasi, audit/penilaian, pengambilan keputusan sertifikat, dan pemberian sertifikat.
  5. Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan produk Pariwisata lainnya yang telah mendapatkan sertifikat diberikan label I do Care dan dapat menggunakan logo I do Care untuk promosi.
  6. Pendanaan Sertifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
  7. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan standar sesuai kewenangannya.

(-)

(-)