Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pembiayaan terhadap Sertifikasi Standar Nasional Indonesia, Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 12/2022 · Permenpar No. 12 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2022Tanggal Penetapan:7 Oktober 2022
Standar & Pedoman TeknisPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaFasilitasi Pembiayaan terhadap Sertifikasi Standar Nasional Indonesia, Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku11 Oktober 2022
Tanggal Penetapan07 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 tentang Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1285).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) bagi tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata. Fasilitasi ini berupa pembiayaan sertifikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Fasilitasi diberikan kepada pengelola/pemilik tempat penyelenggaraan atau pendukung kegiatan pariwisata yang tergolong usaha mikro atau kecil dan belum pernah menerima fasilitasi serupa dari Kementerian. Untuk memperoleh fasilitasi, pengelola/pemilik mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman yang telah ditentukan, melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mengisi surat pernyataan kebenaran dokumen. Menteri mendelegasikan kewenangan verifikasi permohonan kepada Deputi yang membentuk tim verifikator. Tim verifikator melakukan verifikasi dalam jangka waktu 3 hari kalender. Deputi membuat rekomendasi penerima fasilitasi berdasarkan hasil verifikasi, dan Menteri menetapkan penerima fasilitasi serta lembaga sertifikasi usaha pelaksana sertifikasi melalui e-katalog. Lembaga sertifikasi usaha pariwisata pelaksana sertifikasi SNI CHSE melaksanakan sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan pelaksanaan sertifikasi kepada Menteri.

1. Pelaku usaha yang telah mendapatkan fasilitas pembiayaan Sertifikasi CHSE tahun 2020 dan 2021, untuk memperoleh sertifikat SNI CHSE dapat mengajukan Sertifikasi SNI CHSE dengan pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pelaku usaha yang bersangkutan. 2. Sertifikat yang telah diterbitkan berikut logo I Do Care berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 tentang Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, dinyatakan masih berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan. 3. Sertifikat yang tidak termasuk dalam SNI CHSE, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

(-)