di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.09/2016 Tahun 2016 tentang Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 239/PMK.09/2016 · PMK No. 239/PMK.09/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Keuangan melalui evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tujuannya adalah untuk memperbaiki manajemen kinerja dan menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur evaluasi SAKIP di tingkat kementerian dan Unit Eselon I. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi ini, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut. Setiap Unit Eselon I wajib menyampaikan laporan kinerja dan memberikan data yang diperlukan untuk evaluasi. Evaluasi dilakukan oleh tim yang kompeten dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE).