Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.09/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.09/2016 Tahun 2016 tentang Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 239/PMK.09/2016 · PMK No. 239/PMK.09/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaEvaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Keuangan melalui evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tujuannya adalah untuk memperbaiki manajemen kinerja dan menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur evaluasi SAKIP di tingkat kementerian dan Unit Eselon I. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi ini, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut. Setiap Unit Eselon I wajib menyampaikan laporan kinerja dan memberikan data yang diperlukan untuk evaluasi. Evaluasi dilakukan oleh tim yang kompeten dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE).

(-)

(-)