Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.01/2012 · PMK No. 42/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas, dan kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan melalui evaluasi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). Evaluasi ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Evaluasi dilakukan secara sistematis dan intensif, dengan hasil yang dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). LHE ini kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semua unit kerja wajib menindaklanjuti rekomendasi dari LHE, dan Inspektorat Jenderal bertanggung jawab untuk memantau tindak lanjut tersebut.

(-)

(-)