Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Larangan Pemasukan Udang dan Pakan Alami dari Negara dan/ atau Negara Transit yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 32/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLarangan Pemasukan Udang dan Pakan Alami dari Negara dan/ atau Negara Transit yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah masuknya wabah Early Mortality Syndrome (EMS) atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND) yang menyerang udang di beberapa negara dan dapat berdampak pada penurunan produksi udang nasional. Kebijakan ini melarang pemasukan udang dan pakan alami dari negara dan/atau negara transit yang terkena wabah EMS atau AHPND ke wilayah Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Larangan ini mencakup jenis udang Litopenaeus vannamei, Penaeus monodon, dan Penaeus chinensis, termasuk telur, larva, calon induk, dan induk, baik berupa udang hidup, udang segar, maupun udang beku. Pakan alami yang dilarang meliputi artemia dan cacing, baik hidup, segar, maupun beku. Negara-negara yang terkena wabah dan/atau negara transit yang termasuk dalam larangan ini adalah China, Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Mexico.

Jika ditemukan udang dan pakan alami yang berasal dari negara-negara tersebut di tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, Petugas Karantina Ikan wajib melakukan tindakan karantina berupa penolakan.

(-)

(-)