Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013 Tentang Larangan Pemasukan Udang Dan Pakan Alami Dari Negara Dan/Atau Negara Transit Yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome Atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 43/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 43/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:3 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013 Tentang Larangan Pemasukan Udang Dan Pakan Alami Dari Negara Dan/Atau Negara Transit Yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome Atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan03 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013 tentang Larangan Pemasukan Udang dan Pakan Alami dari Negara dan/atau Negara Transit yang Terkena Wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2013. Perubahan tersebut mengatur larangan pemasukan udang dan pakan alami dari negara dan/atau negara transit yang terkena wabah Early Mortality Syndrome atau Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease ke wilayah Negara Republik Indonesia.

Udang yang dimaksud meliputi jenis Litopenaeus vannamei, Penaeus monodon, dan Penaeus chinensis, termasuk telur, larva, calon induk, dan induk, baik berupa udang hidup, udang segar, maupun udang beku. Pakan alami yang dilarang adalah berupa cacing, baik hidup, segar, maupun beku.

Negara wabah dan/atau negara transit yang terkena wabah meliputi China, Vietnam, Thailand, Malaysia, Mexico, dan India.

(-)

(-)