di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Syarat, Tata Cara, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2020 · Permenkumham No. 4 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di instansi pusat dan daerah melalui penyesuaian/inpassing. Kebijakan ini mengatur syarat, tata cara, dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan tersebut. PNS yang dapat diangkat adalah mereka yang telah menjalankan tugas di bidang ini, memiliki kesesuaian jabatan, atau telah dibebaskan sementara dari jabatan perancang. Pengangkatan dilakukan untuk jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, berdasarkan kebutuhan dan peta jabatan yang ditetapkan. Persyaratan meliputi pendidikan minimal sarjana hukum, pengalaman kerja, nilai prestasi kerja, usia, kesehatan, dan kemampuan bahasa Inggris. Proses pengangkatan melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan uji kompetensi.