Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 6/2018 · Permenkumham No. 6 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku07 Maret 2018
Tanggal Penetapan07 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan, syarat, dan tata cara penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait jabatan fungsional perancang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam melakukan penyesuaian/inpassing, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan uji kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan formasi kebutuhan jabatan fungsional perancang dan proses verifikasi dokumen administrasi.

1. Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Perancang bagi Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas mulai dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini ditetapkan sampai dengan 10 Agustus 2018. 2. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Perancang untuk PNS, Perancang, dan Perancang yang rangkap Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai dilaksanakan tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan Desember 2018.

(-)