Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea

Juga dikenal sebagai: PMK 37/2023 · PMK No. 37 Tahun 2023 · PMK Nomor 37 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan pos tarif 4011.90.10 dan 4011.90.20 pada Nomor 3885 dan Nomor 3886 sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea. Perubahan ini dilakukan untuk memfasilitasi importasi barang dari Republik Korea dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Detail perubahan tarif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)