Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea

Juga dikenal sebagai: PMK 223/PMK.010/2022 · PMK No. 223/PMK.010/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2023Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2023
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316).

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Korea dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). Tarif bea masuk yang ditetapkan akan mengalami penurunan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini, dimulai sejak tanggal 2 Januari 2023 hingga tahun 2043 dan seterusnya. Peraturan ini juga menetapkan klasifikasi barang impor yang diberlakukan ketentuan Tariff Differentials dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B. Pengenaan bea masuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional. Jika tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif RCEP, maka tarif yang berlaku adalah tarif yang berlaku secara umum.

(-)

(-)