di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 03 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 03/2011 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 03 Tahun 2011 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 03 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat melalui peningkatan peran Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Tujuannya adalah agar lembaga kemasyarakatan dapat berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mengakomodasi inisiatif dan aspirasi masyarakat, serta menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan atas prakarsa masyarakat atau pemerintah melalui musyawarah dan mufakat. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari LPM, TP PKK Kelurahan, RW, RT, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Tugas lembaga kemasyarakatan adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan aspirasi, penanaman persatuan, peningkatan pelayanan, penyusunan rencana pembangunan, penggerak prakarsa, penggalian potensi sumber daya, pengembangan kreativitas, pemberdayaan keluarga, perlindungan hak politik, dan pendukung media komunikasi.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dan pembentukan pengurus RT dan RW, serta lembaga kemasyarakatan lainnya. Musyawarah warga di tingkat RT dan RW berfungsi sebagai media komunikasi dan informasi antara pemerintah kota dan masyarakat, serta membina kerukunan antar warga. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dan kelurahan bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, bantuan anggaran pemerintah kelurahan, pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan bantuan lain yang sah.
Pemerintah Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan, meliputi pemberian pedoman teknis, penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, bantuan pembiayaan, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan penghargaan.