di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 1/2024 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2024 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Komisi Yudisial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung. Perubahan tersebut meliputi persyaratan administrasi bagi peserta seleksi calon hakim ad hoc HAM, khususnya terkait dengan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan.
Pasal 4 diubah untuk memperbarui persyaratan administrasi yang harus dilampirkan oleh peserta seleksi. Persyaratan administrasi meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, KTP, surat keterangan sehat, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi, surat pernyataan berpengalaman di bidang HAM, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat rekomendasi, surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus/anggota partai politik, tanda terima LHKPN, NPWP, dan pas foto berwarna.
Selain itu, disisipkan Pasal 26A yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Lampiran ini merinci perubahan pada BAB II tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi, khususnya terkait kelengkapan administrasi dan definisi persyaratan administrasi terkait dengan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan persyaratan administrasi dalam proses seleksi calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung, dengan penekanan pada kelengkapan dokumen dan klarifikasi terkait dengan keanggotaan partai politik.