Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 1/2022 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2022 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2022Tanggal Penetapan:26 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaTata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku26 Agustus 2022
Tanggal Penetapan26 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini disusun untuk mengatur tata cara seleksi calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin proses seleksi yang transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel, serta menghasilkan calon hakim yang bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi persyaratan administrasi bagi calon hakim, proses seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyampaian usulan calon hakim kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(-)

(-)