Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 19/2024 · Perda Kota Palopo No. 19 Tahun 2024 · Perda Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2024Tanggal Penetapan:8 Mei 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku08 Mei 2024
Tanggal Penetapan08 Mei 2021
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024. Lampiran I merupakan Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lampiran II mencakup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palopo, Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kota Palopo, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palopo, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo dan Penyesuaian Juknis untuk beberapa SKPD terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024. Lampiran I dan Lampiran II yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Wali Kota Palopo ini mengubah penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 40 Tahun 2023. Lampiran I merupakan ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lampiran II mencakup rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan ini mempengaruhi beberapa SKPD terkait Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024. Pelaksanaan perubahan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

(-)

(-)