Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 40 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 40 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 40/2023 · Perda Kota Jayapura No. 40 Tahun 2023 · Perda Kota Jayapura Nomor 40 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 40 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk memelihara fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. RPPLH ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan rencana pembangunan berkelanjutan, mengurangi risiko dan dampak pengelolaan sampah, mengurangi dampak pencemaran lingkungan, serta menyediakan strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sasaran RPPLH meliputi harmonisasi rencana pembangunan daerah berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, peningkatan upaya pengurangan dan penanganan sampah, peningkatan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan upaya mitigasi dan adaptasi dalam menghadapi perubahan iklim. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Rencana pemanfaatan sumber daya alam bertujuan mempertahankan luas dan fungsi kawasan jasa lingkungan penting serta meningkatkan efisiensi pemanfaatan air. Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup bertujuan melindungi dan memulihkan fungsi kawasan dengan jasa lingkungan hidup penting, menjaga dan meningkatkan kualitas air permukaan, mengembangkan kerjasama dengan daerah sekitar, serta melindungi dan memulihkan fungsi kawasan mangrove. Rencana pengendalian dan pelestarian sumber daya alam bertujuan menyusun IKLH, mengendalikan rencana pemanfaatan tata ruang wilayah, meningkatkan peran masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat, serta harmonisasi rencana pembangunan melalui pendekatan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bertujuan menerapkan pembangunan rendah karbon dan meningkatkan kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Peraturan ini juga mengatur indikator dan target capaian indikator RPPLH yang meliputi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup, keberlangsungan ekosistem, dan perubahan iklim. Jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2052, dan dilaksanakan berdasarkan target yang disusun setiap 10 tahun.

(-)

(-)