Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 18/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2003Tanggal Penetapan:6 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku06 Oktober 2003
Tanggal Penetapan06 Oktober 2003
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara nomor 4046)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah untuk memelihara jalan dan menjamin kelancaran angkutan penumpang dan barang, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk memberikan pengaturan terhadap pemakaian jalan dan bongkar muat barang.

Objek retribusi adalah jalan dan kegiatan bongkar muat barang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jalan dan melakukan bongkar muat barang dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Wilayah pemakaian jalan dan bongkar muat barang adalah dalam daerah Kabupaten Murung Raya. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tata cara pemungutan retribusi dilakukan di daerah dengan menggunakan Kupon Tanda Pembayaran Retribusi (KTPR) atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga.

Tarif retribusi didasarkan pada jenis kendaraan bermotor, dengan besaran yang berbeda untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang (sedan, jeep, minibus, pick up), bus, truck JBB di bawah 7 ton, truck dan sejenisnya serta alat berat lainnya JBB di atas 7 ton. Perubahan tarif ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah).