Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 21/2019 · Perda Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2019Tanggal Penetapan:28 Oktober 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku28 Oktober 2019
Tanggal Penetapan28 Oktober 2019
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda), yang selanjutnya disebut Bank Sleman Syariah, sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sleman yang bergerak di bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah. Pendirian bank ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan menerapkan prinsip syariah.

Kegiatan usaha Bank Sleman Syariah meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito) berdasarkan akad wadi'ah atau mudharabah, penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil (mudharabah, musyarakah), pembiayaan jual beli (murabahah, salam, istishna'), pembiayaan qardh, pembiayaan ijarah, dan pengambilalihan utang (hawalah). Bank juga dapat menempatkan dana pada bank syariah lain, memindahkan uang, dan menyediakan produk atau kegiatan usaha syariah lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modal Bank Sleman Syariah bersumber dari penyertaan modal daerah dan pihak lain. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp21.500.000.000,00, dengan komposisi kepemilikan modal Pemerintah Daerah paling sedikit 75% dan pihak lain paling banyak 25%. Organ Bank Sleman Syariah terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS memiliki wewenang tertinggi, Bupati mewakili daerah sebagai pemegang saham dalam RUPS. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan, sedangkan Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional bank.

(-)

(-)