Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman (PT BPR Syariah Sleman Perseroda).
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sesuai prinsip syariah, meningkatkan kualitas pelayanan perbankan syariah, dan menyesuaikan nomenklatur perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Kegiatan usaha PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) meliputi penghimpunan dan penyaluran dana sesuai prinsip syariah, transfer dana, pengalihan piutang, dan kegiatan usaha bank syariah lainnya dengan persetujuan OJK. PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang PT BPR Syariah Sleman (Perseroda). PT BPR Syariah Sleman (Perseroda) dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (kecuali penukaran uang asing), melakukan kegiatan usaha perasuransian (kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama), melakukan penyertaan modal (kecuali pada lembaga penunjang PT BPR Syariah Sleman (Perseroda)), membeli surat berharga (kecuali yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah), dan melaksanakan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang nama, bentuk hukum, tempat kedudukan, modal dan saham, organ perusahaan (RUPS, Dewan Komisaris, DPS, Direksi), kepegawaian, dana pensiun dan tunjangan hari tua, perencanaan, pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerja sama, perhimpunan bank, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.