Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 4/2018 · Peraturan Polri No. 4 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku09 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 560).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk terpenuhinya kategori, kriteria, dan persyaratan yang ditentukan, mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaannya, serta mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas pokok Polri.

Klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri meliputi Polda, Polres, dan Polsek. Klasifikasi ini dibagi lagi menjadi beberapa tipe, seperti Polda Tipe A Khusus, Polda Tipe A, Polda Tipe B, Polres Tipe A, Polres Tipe B, Polres Tipe C, Polsek Tipe A, Polsek Tipe B, Polsek Tipe C, dan Polsek Tipe D. Selain itu, dapat dibentuk Polsubsektor pada kesatuan kewilayahan tingkat Polsek, serta Polres, Polsek, dan Polsubsektor pada kawasan tertentu seperti kawasan perhubungan, perindustrian, perumahan, perkantoran, perdagangan, dan pariwisata.

Pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan harus memenuhi kriteria yang meliputi kategori nilai yang ditentukan berdasarkan klasifikasi kesatuan kewilayahan, adanya pembentukan atau pemekaran wilayah daerah, kebutuhan organisasi Polri, perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Syarat pembentukan kesatuan kewilayahan meliputi adanya ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan pembentukan, terpenuhinya kriteria, dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD setempat, tersedianya lahan, dan dukungan pimpinan kesatuan di atasnya.

Penilaian pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan ditentukan berdasarkan penilaian umum (dimensi geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya), penilaian utama (dimensi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), dan penilaian pendukung (dimensi kemampuan kesatuan).

Tata cara pembentukan atau perubahan tipe Polda melibatkan Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena), Kapolda, Kapolri, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Tata cara pembentukan atau perubahan tipe Polres melibatkan Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres, Kapolres, Kapolda, Kapolri, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Tata cara pembentukan atau perubahan tipe Polsek atau Polsubsektor melibatkan Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres, Kapolres, Kapolda, Kapolri, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)

(-)