di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 11/2021 · Peraturan Polri No. 11 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri yang terdiri dari Polda, Polres, dan Polsek, serta klasifikasi masing-masing tingkatan tersebut. Pada tingkat Polres, terdapat Polres Kota Besar (tipe A), Polres Metropolitan (tipe B), Polresta (tipe C), dan Polres (tipe D). Pada tingkat Polsek, terdapat Polsek Metro (tipe A), Polsek Urban (tipe B), Polsek Rural (tipe C), dan Polsek Prarural (tipe D).
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penentuan kategori kesatuan kewilayahan melalui penilaian terhadap dimensi dan indikator yang telah ditetapkan, yang dihitung menggunakan aplikasi SIK3. Dimensi dan indikator tersebut mencakup dimensi geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kemampuan kesatuan. Penilaian ini digunakan untuk menentukan tipe Polda, Polres, dan Polsek berdasarkan kategori nilai yang telah ditetapkan.
Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai dimensi, indikator, dan format telaahan staf, naskah akademik, formulir studi kelayakan, dan laporan hasil studi kelayakan Pembentukan atau Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan yang tercantum dalam Lampiran.