Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 11/2021 · Peraturan Polri No. 11 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2021Tanggal Penetapan:17 September 2021
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 September 2021
Tanggal Penetapan17 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 618)

Peraturan Kepolisian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri yang terdiri dari Polda, Polres, dan Polsek, serta klasifikasi masing-masing tingkatan tersebut. Pada tingkat Polres, terdapat Polres Kota Besar (tipe A), Polres Metropolitan (tipe B), Polresta (tipe C), dan Polres (tipe D). Pada tingkat Polsek, terdapat Polsek Metro (tipe A), Polsek Urban (tipe B), Polsek Rural (tipe C), dan Polsek Prarural (tipe D).

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penentuan kategori kesatuan kewilayahan melalui penilaian terhadap dimensi dan indikator yang telah ditetapkan, yang dihitung menggunakan aplikasi SIK3. Dimensi dan indikator tersebut mencakup dimensi geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kemampuan kesatuan. Penilaian ini digunakan untuk menentukan tipe Polda, Polres, dan Polsek berdasarkan kategori nilai yang telah ditetapkan.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai dimensi, indikator, dan format telaahan staf, naskah akademik, formulir studi kelayakan, dan laporan hasil studi kelayakan Pembentukan atau Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan yang tercantum dalam Lampiran.

(-)

(-)