Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 Tahun 2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/29/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/29/PBI/2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2004Tanggal Penetapan:17 Desember 2004
Kebijakan Perekonomian Nasional

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan untuk mendukung peningkatan kegiatan transaksi tunai masyarakat dengan menyediakan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali keasliannya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 20.000 tahun emisi 2004. Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan 20.000 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini terbuat dari serat kapas dengan warna dominan hijau dan memiliki berbagai fitur keamanan seperti gambar Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata, mikroteks, dan tinta khusus yang berubah warna. Uang ini mulai diedarkan pada tanggal 29 Desember 2004.

(-)

(-)