Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/16/PBI/2011 Tahun 2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/16/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/16/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/16/PBI/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/7/PBI/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 20.000 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Perubahan ini meliputi penyesuaian unsur pengaman pada desain uang kertas tersebut. Ketentuan substansial mencakup perubahan ciri-ciri fisik uang kertas, termasuk warna, gambar, dan bahan yang digunakan. Uang kertas ini memiliki warna dominan hijau dengan gambar utama Pahlawan Nasional Oto Iskandar Di Nata. Terdapat pula elemen desain seperti kode tuna netra, gambar tersembunyi, dan mikroteks. Bahan kertas uang terbuat dari serat kapas dengan ukuran tertentu dan tidak memendar di bawah sinar ultra violet.

1. Uang kertas rupiah pecahan 20.000 yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan ini masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)