Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pamong Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 8/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPamong Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2012
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri C Nomor 20). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri D Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pamong Desa di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pengisian lowongan Pamong Desa oleh Lurah Desa, yang bertugas menyelenggarakan proses pengisian lowongan Pamong Desa.
  2. Pembentukan Panitia Seleksi oleh Bupati untuk melaksanakan ujian seleksi/tes tertulis calon Kepala Bagian dan Kaur TU BPD.
  3. Persyaratan dan mekanisme pengangkatan Carik Desa (Sekretaris Desa) yang harus diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat.
  4. Persyaratan dan pencalonan Kepala Bagian, Kaur TU BPD, dan Dukuh (unsur kewilayahan), termasuk persyaratan usia, pendidikan, dan dukungan masyarakat.
  5. Mekanisme penyaringan dan penetapan calon yang berhak mengikuti ujian seleksi/tes tertulis untuk Kepala Bagian dan Kaur TU BPD.
  6. Mekanisme pemilihan Dukuh, termasuk hak memilih, pendaftaran pemilih, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penetapan calon Dukuh terpilih.
  7. Pengangkatan Kepala Bagian dan Kaur TU BPD berdasarkan hasil ujian seleksi/tes tertulis.
  8. Pengangkatan Dukuh setelah mendapatkan persetujuan Bupati.
  9. Pengangkatan Staf Desa untuk membantu tugas-tugas administrasi.
  10. Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Pamong Desa.
  11. Masa jabatan Pamong Desa, larangan bagi Pamong Desa, dan mekanisme pemberhentian serta pemberhentian sementara Pamong Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang tindakan penyidikan terhadap Pamong Desa, mekanisme pengangkatan penjabat Pamong Desa, dan uraian tugas Pamong Desa.

1. Pamong Desa selain Carik Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengangkatannya. 2. Staf Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Pamong Desa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran, Pemberhentian Sementara dan/atau Pemberhentian.