Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pamong Desa di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Panitia Pengisian lowongan Pamong Desa oleh Lurah Desa, yang bertugas menyelenggarakan proses pengisian lowongan Pamong Desa.
- Pembentukan Panitia Seleksi oleh Bupati untuk melaksanakan ujian seleksi/tes tertulis calon Kepala Bagian dan Kaur TU BPD.
- Persyaratan dan mekanisme pengangkatan Carik Desa (Sekretaris Desa) yang harus diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat.
- Persyaratan dan pencalonan Kepala Bagian, Kaur TU BPD, dan Dukuh (unsur kewilayahan), termasuk persyaratan usia, pendidikan, dan dukungan masyarakat.
- Mekanisme penyaringan dan penetapan calon yang berhak mengikuti ujian seleksi/tes tertulis untuk Kepala Bagian dan Kaur TU BPD.
- Mekanisme pemilihan Dukuh, termasuk hak memilih, pendaftaran pemilih, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penetapan calon Dukuh terpilih.
- Pengangkatan Kepala Bagian dan Kaur TU BPD berdasarkan hasil ujian seleksi/tes tertulis.
- Pengangkatan Dukuh setelah mendapatkan persetujuan Bupati.
- Pengangkatan Staf Desa untuk membantu tugas-tugas administrasi.
- Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Pamong Desa.
- Masa jabatan Pamong Desa, larangan bagi Pamong Desa, dan mekanisme pemberhentian serta pemberhentian sementara Pamong Desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang tindakan penyidikan terhadap Pamong Desa, mekanisme pengangkatan penjabat Pamong Desa, dan uraian tugas Pamong Desa.