Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 22 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 22/2007 · Perda Kabupaten Bantul No. 22 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 November 2007
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPamong Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 November 2007
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Kepala Urusan serta Sekretaris BPD ( Lembaran Daerah Seri D Nomor 4 Tahun 2000); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Kepala Urusan serta Sekretaris BPD ( Lembaran Daerah Seri D Nomor 10 Tahun 2001); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2000 tentang tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Kepala Urusan serta Sekretaris BPD ( Lembaran Daerah Seri D Nomor 55 Tahun 2001);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pamong Desa di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik, tertib, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pembentukan dan tugas panitia pengisian lowongan Pamong Desa serta panitia seleksi tingkat kabupaten.
  2. Hak memilih Dukuh dan tata cara pendaftaran pemilih.
  3. Persyaratan dan pengangkatan Carik Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  4. Persyaratan dan pencalonan Kepala Bagian dan Dukuh.
  5. Mekanisme penyaringan dan penetapan calon yang berhak mengikuti ujian seleksi Kepala Bagian.
  6. Pelaksanaan ujian/seleksi dan pengesahan hasil ujian.
  7. Mekanisme pemilihan Dukuh, termasuk kampanye, larangan, dan pelaksanaan pemungutan suara.
  8. Pengangkatan Kepala Bagian dan Dukuh.
  9. Tata cara pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Pamong Desa.
  10. Masa jabatan Pamong Desa.
  11. Larangan bagi Pamong Desa.
  12. Tindakan penyidikan terhadap Pamong Desa.
  13. Mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Bagian dan Dukuh.
  14. Mekanisme pengangkatan penjabat Pamong Desa.
  15. Uraian tugas Carik Desa, Kepala Bagian, Dukuh, dan Kepala Urusan Tata Usaha BPD.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pamong Desa, termasuk pendidikan, usia, kesehatan, dan tidak adanya catatan pidana. Juga mengatur hak dan kewajiban pemilih dalam pemilihan Dukuh.

1. Pamong Desa selain Carik Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengangkatan. 2. Carik Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Carik Desa dan secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sekretaris BPD yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan daerah ini ditetapkan sebagai Kepala pada urusan Tata usaha BPD yang merupakan unsur pamong Desa, dan tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengangkatannya.

1. Apabila Pamong Desa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran, pemberhentian sementara dan atau pemberhentian.