Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 3/2018 · Peraturan Menag No. 3 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2018Tanggal Penetapan:15 Januari 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua atas Peratuan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Januari 2018
Tanggal Penetapan15 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 493) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1359)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Struktur Rektorat: Rektor dibantu oleh empat Wakil Rektor yang membidangi akademik, administrasi umum, perencanaan, keuangan, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan pengembangan lembaga.
  2. Fakultas: Fakultas pada Universitas terdiri dari Syariah dan Hukum; Tarbiyah dan Keguruan; Ushuluddin dan Filsafat; Adab dan Humaniora; Dakwah dan Komunikasi; Sains dan Teknologi; Ekonomi dan Bisnis Islam; serta Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
  3. Bagian Tata Usaha Fakultas: Struktur bagian tata usaha disesuaikan antara fakultas-fakultas yang berbeda.
  4. Pascasarjana: Pascasarjana dipimpin oleh Direktur dan bertugas menyelenggarakan pendidikan program magister, doktor, dan/atau spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Struktur Pascasarjana terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha.
  5. Organ Pertimbangan Universitas: Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas Dewan Penyantun dan Senat.
  6. Satuan Pengawasan Internal: Satuan Pengawasan Internal bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.
  7. Jabatan Non-Eselon: Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.

(-)

(-)