Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 9/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2025Tanggal Penetapan:1 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku01 Desember 2025
Tanggal Penetapan01 Desember 2025
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 36).

Peraturan Daerah ini disusun sebagai langkah strategis, menyeluruh, dan terpadu dalam menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo guna memenuhi hak dasar masyarakat secara layak, berkeadilan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar penduduk miskin, mempercepat penurunan angka kemiskinan, serta menjamin sinergi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang mencakup pengurangan beban pengeluaran masyarakat (melalui bantuan sosial), peningkatan pendapatan masyarakat (melalui hibah padat karya, pelatihan, dan pemberdayaan usaha), serta penurunan jumlah kantong kemiskinan (melalui perbaikan infrastruktur dan sarana dasar). Penduduk miskin dikategorikan menjadi penduduk kategori miskin dan penduduk kategori miskin ekstrem, yang penetapannya dilakukan melalui verifikasi dan validasi data secara berkala.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat Kabupaten, Kapanewon, hingga Kalurahan/Kelurahan, yang dibantu oleh Kader Penanggulangan Kemiskinan Daerah dalam melakukan pendampingan. Selain itu, peraturan ini mendorong peran serta masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program, serta mengatur mekanisme pendanaan yang bersumber dari APBD, APBKal, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)