Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar penduduk miskin, menurunkan jumlah penduduk miskin dan pengangguran, menjamin konsistensi dan sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mewujudkan kondisi ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang memungkinkan keluarga miskin memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak dasar dan peningkatan taraf hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan penduduk dan keluarga berdasarkan kategori kemiskinan (hampir miskin, miskin, dan sangat miskin), hak dan tanggung jawab penduduk miskin, indikator kemiskinan lokal, pendataan penduduk miskin, strategi penanggulangan kemiskinan melalui kebijakan pro-poor dan perlindungan agar tidak jatuh miskin, serta bentuk dan program perlindungan seperti bantuan pangan, kesehatan, perumahan, pendidikan, perlindungan rasa aman, dan pelayanan sosial. Selain itu, diatur pula mengenai pemberdayaan penduduk miskin melalui pelatihan keterampilan, bimbingan kewirausahaan, dan bantuan modal usaha. Peraturan ini juga mengatur koordinasi penanggulangan kemiskinan melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) serta peran serta masyarakat dan dunia usaha.