Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: UU 10/2023 · UU No. 10 Tahun 2023 · UU Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2023
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaProvinsi Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 2023
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Provinsi Jawa Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif serta mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Barat secara berkelanjutan.

Undang-Undang ini mengatur tentang:

  1. Penetapan tanggal 4 Juli 1950 sebagai tanggal pembentukan Provinsi Jawa Barat dan tanggal 19 Agustus 1945 sebagai hari jadi Provinsi Jawa Barat.
  2. Cakupan wilayah Provinsi Jawa Barat yang terdiri atas 18 kabupaten dan 9 kota.
  3. Penetapan Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat.
  4. Karakteristik Provinsi Jawa Barat yang meliputi ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku bangsa dan kultural.

Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)