Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat

Juga dikenal sebagai: UU 11/1950 · UU No. 11 Tahun 1950 · UU Nomor 11 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1950Tanggal Penetapan:4 Juli 1950
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Propinsi Djawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1950
Tanggal Penetapan04 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintahan Daerah Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan, dan Tjirebon serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karesidenan-karesidenan tersebut.

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Propinsi Djawa Barat yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Propinsi ini meliputi wilayah Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan, dan Tjirebon, dengan pusat pemerintahan di kota Bandung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Djawa Barat terdiri dari 60 anggota, dan urusan rumah tangga propinsi mencakup berbagai bidang seperti pemerintahan umum, agraria, pengairan, pertanian, dan pendidikan. Semua aset dan hutang dari pemerintahan daerah karesidenan yang dihapuskan menjadi milik Propinsi Djawa Barat, dan peraturan daerah karesidenan tetap berlaku hingga digantikan atau selama lima tahun.

1. Segala milik berupa barang tetap maupun tidak tetap dan perusahaan-perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan yang dihapuskan menjadi milik Propinsi Djawa Barat. 2. Segala hutang piutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi tanggungan Pemerintah Pusat. 3. Peraturan-peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan Peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan-peraturan itu tidak berlaku lagi setelah 5 tahun terhitung dari berdirinya Propinsi Djawa Barat.

(-)