Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2005 · PERPRES No. 17 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2005Tanggal Penetapan:7 Februari 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomisi Kepolisian Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 2005
Tanggal Penetapan07 Februari 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait pembentukan Komisi Kepolisian Nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi ini berwenang mengumpulkan dan menganalisis data terkait anggaran, pengembangan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana kepolisian. Selain itu, komisi ini juga menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian. Keanggotaan komisi terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan masa jabatan tertentu dan persyaratan yang harus dipenuhi. Segala biaya pelaksanaan tugas komisi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)