di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2011 · PERPRES No. 17 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membangun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang profesional, akuntabel, dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal ini dilakukan dengan menata kembali susunan organisasi, tata kerja, serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Presiden sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Kompolnas berfungsi sebagai lembaga non-struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri. Kompolnas memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Kompolnas juga berwenang mengumpulkan data, memberikan saran kepada Presiden, dan menerima keluhan masyarakat terkait kinerja Polri. Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat, dengan susunan organisasi yang diatur lebih lanjut oleh Kompolnas.