Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2011 · PERPRES No. 17 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomisi Kepolisian Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk membangun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang profesional, akuntabel, dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal ini dilakukan dengan menata kembali susunan organisasi, tata kerja, serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Presiden sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Kompolnas berfungsi sebagai lembaga non-struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri. Kompolnas memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Kompolnas juga berwenang mengumpulkan data, memberikan saran kepada Presiden, dan menerima keluhan masyarakat terkait kinerja Polri. Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat, dengan susunan organisasi yang diatur lebih lanjut oleh Kompolnas.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kompolnas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tetap diteruskan dan disesuaikan dengan ketentuan baru. 2. Sekretariat Kompolnas yang ada tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya Sekretariat baru. 3. Kapolri menyerahkan arsip dan dokumen kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam waktu 1 tahun. 4. Pegawai Sekretariat Kompolnas dapat beralih menjadi Pegawai Sekretariat baru jika memenuhi persyaratan. 5. Biaya pelaksanaan tugas Kompolnas dibebankan kepada anggaran belanja Polri sampai Kompolnas memiliki anggaran sendiri.

(-)