Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Banyumili Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 16/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Banyumili Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1980 Nomor 2 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005 Nomor 46 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 93).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Banyumili Kabupaten Rembang sebagai badan usaha milik daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah. Pembentukan ini bertujuan untuk menyediakan layanan air minum yang cukup dan berkualitas bagi masyarakat, berperan serta dalam pembangunan daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyelenggaraan pelayanan air minum dan kegiatan usaha lain yang terkait, dengan memperhatikan aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah) yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perumda terdiri atas Kepala Daerah sebagai pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, tugas, wewenang, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai perusahaan, satuan pengawas intern, komite audit, rencana bisnis dan rencana kerja anggaran, operasional, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, tarif, penggunaan laba, asosiasi, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, serta kepailitan.

1. Semua pegawai, kekayaan, hak dan kewajiban PDAM Kabupaten Rembang sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala perubahannya menjadi hak dan kewajiban, kekayaan dan pegawai perusahaan. 2. Periodisasi jabatan dewan pengawas dan direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 3. Periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota dewan pengawas dan anggota direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Rembang sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dengan segala perubahannya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan akhir masa jabatan.

Pasal 25 ayat (3): Pelanggaran ketentuan mengenai larangan menjabat lebih dari 2 jabatan anggota dewan pengawas atau rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan dari jabatan sebagai anggota dewan pengawas. Pasal 39 ayat (2): Pelanggaran ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan sebagai anggota direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan dari jabatan sebagai anggota direksi.