Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2010 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2010Tanggal Penetapan:23 Agustus 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku15 September 2010
Tanggal Penetapan23 Agustus 2010
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, serta untuk meningkatkan pelayanan dan tata organisasi yang efektif dan efisien dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada:

  1. Organ PDAM: Struktur organisasi PDAM diubah, terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur. Diatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas.
  2. Direktur PDAM: Persyaratan dan masa jabatan Direktur diatur lebih rinci, termasuk larangan rangkap jabatan dan ketentuan mengenai penunjukan pejabat sementara.
  3. Dewan Pengawas: Diatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas.
  4. Kepegawaian PDAM: Diatur mengenai persyaratan pengangkatan pegawai, tenaga honorer, batas usia pensiun, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai.
  5. Dana Pensiun: Direktur dan Pegawai PDAM wajib diikutsertakan pada program pensiun.
  6. Asosiasi: Setiap PDAM wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
  7. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan: Direktur wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan kepada Bupati melalui Dewan Pengawas untuk dimintakan persetujuan.

(-)

(-)