Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 37/2016 · Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKetentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1578).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan penawaran *Participating Interest* (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam kepemilikan PI pada Kontrak Kerja Sama. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penawaran PI 10%:** Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi di daratan atau perairan lepas pantai hingga 12 mil laut. 2. **Kriteria BUMD:** BUMD harus berbentuk perusahaan daerah atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham mayoritas oleh pemerintah daerah dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan *participating interest*. 3. **Tata Cara Penawaran:** SKK Migas menyampaikan surat kepada gubernur untuk penyiapan BUMD. Kontraktor menyampaikan penawaran tertulis kepada BUMD yang ditunjuk. Jika BUMD tidak berminat, penawaran dialihkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 4. **Skema Kerjasama:** Penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan melalui skema kerja sama dengan pembiayaan terlebih dahulu oleh Kontraktor, yang pengembaliannya diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi minyak dan gas bumi. 5. **Pengalihan PI 10%:** Pengalihan PI 10% memerlukan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk perjanjian kerahasiaan data dan profil perusahaan penerima PI 10%.

1. Pengalihan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah yang masih dalam proses untuk mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan-ketentuan di dalam Kontrak Kerja Sama yang mengatur penawaran PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum dilaksanakan penawarannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Menteri memberikan teguran tertulis terhadap BUMD/Perusahaan Perseroan Daerah/pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Jika setelah teguran tertulis tetap tidak memenuhi ketentuan, Menteri dapat menangguhkan atau membekukan PI 10%. 3. Jika setelah penangguhan/pembekuan tetap tidak memenuhi ketentuan, Menteri dapat mencabut PI 10%.