Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi terkait Wilayah Kerja, Kontraktor, Kontrak Kerja Sama, Participating Interest 10%, BUMN, BUMD, Anak Perusahaan BUMD, Menteri, Kementerian, dan SKK Migas. Selain itu, dilakukan perubahan pada persyaratan penawaran Participating Interest 10%, termasuk ketentuan mengenai bentuk BUMD, status hukumnya, dan kegiatan usahanya. Diatur pula mengenai pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan/atau kabupaten/kota pada suatu BUMD berdasarkan pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi. Penentuan pelamparan reservoir dilakukan setelah akses data dan didasarkan pada hasil sertifikasi lembaga independen. Setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu Wilayah Kerja, dengan opsi pengelolaan melalui Anak Perusahaan BUMD. Kontraktor wajib menyampaikan penawaran tertulis PI 10% kepada BUMD yang ditunjuk oleh gubernur. Penawaran PI 10% kepada BUMD atau Anak Perusahaan BUMD dilaksanakan melalui skema kerja sama dengan Kontraktor, dengan pembiayaan terlebih dahulu oleh Kontraktor. Pengalihan PI 10% dari Kontraktor kepada BUMD atau Anak Perusahaan BUMD wajib mendapat persetujuan Menteri. Pemerintah daerah bertanggung jawab mempermudah dan mempercepat proses perizinan serta membantu penyelesaian masalah terkait pelaksanaan kegiatan Kontrak Kerja Sama di daerah.