Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1980 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia Dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1980 · Keppres No. 73 Tahun 1980 · Keppres Nomor 73 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1980Tanggal Penetapan:27 Desember 1980
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Pemilihan Indonesia Dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1980
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk melaksanakan Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980. Tujuannya adalah untuk membentuk Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat guna meningkatkan peranan Partai Politik dan Golongan Karya dalam pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum Tahun 1982.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat. Panitia ini dibentuk dengan susunan dan tata kerja yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980. Biaya untuk keperluan panitia ini dibebankan kepada Anggaran Lembaga Pemilihan Umum.

(-)

(-)