Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1983 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia Dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1983 · Keppres No. 22 Tahun 1983 · Keppres Nomor 22 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 1983Tanggal Penetapan:4 Mei 1983
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Pemilihan Indonesia Dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 1983
Tanggal Penetapan04 Mei 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1980 tentang pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat setelah selesainya Pemilihan Umum Tahun 1982. Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980. Dengan pembubaran ini, segala persoalan administratif terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1982 yang belum terselesaikan akan ditangani oleh Lembaga Pemilihan Umum.

1. Dengan dibubarkannya Panitia Pemilihan Indonesia dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, segala persoalan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1982 yang belum terselesaikan ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(-)