Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2023 · Permensos No. 2 Tahun 2023 · Permensos Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2023Tanggal Penetapan:13 Juli 2023
Pengawasan & Audit KelembagaanPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku21 Juli 2023
Tanggal Penetapan13 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16/HUK/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di bidang kesejahteraan sosial, yang memerlukan pengawasan intern untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Sosial. Pengawasan intern dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian, secara berkelanjutan berdasarkan kebijakan pengawasan intern kementerian dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), atau atas perintah Menteri.

Kebijakan pengawasan intern mengacu pada rencana strategis Kementerian Sosial dan Inspektorat Jenderal, memberikan arah dan prioritas pada program dan kegiatan yang akan diawasi. PKPT disusun berdasarkan prioritas dalam kebijakan pengawasan intern dengan pendekatan berbasis risiko, mencakup jenis kegiatan pengawasan, obyek pengawasan, jadwal, tim, anggaran, dan biaya. Inspektorat Jenderal berwenang mengakses data dan informasi, melakukan komunikasi, menyampaikan laporan, berkoordinasi dengan auditor eksternal, mengalokasikan sumber daya, menerapkan teknik pengawasan, dan meminta dukungan.

Pelaksanaan pengawasan intern meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Audit terdiri dari audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Reviu mencakup laporan keuangan, laporan kinerja, rencana kerja anggaran, revisi anggaran, penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, rencana kebutuhan barang milik negara, cadangan beras pemerintah, dan lainnya. Evaluasi meliputi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyaluran bantuan sosial, barang milik negara, tata kelola keuangan, dan program prioritas lainnya. Pemantauan meliputi pelaksanaan program strategis/prioritas nasional dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern.

(-)

(-)