Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan pengawasan fungsional di bidang kesejahteraan sosial. Tujuan pengawasan adalah untuk mendorong dan menjamin tercapainya pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial sesuai dengan rencana, program, pedoman, kebijakan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip pengawasan meliputi integritas, independensi, obyektivitas, kerahasiaan, dan kemampuan. Obyek pengawasan meliputi satuan kerja di lingkungan kantor pusat, UPT di lingkungan Departemen Sosial, instansi sosial di daerah yang melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial dengan dukungan dana tertentu, badan/yayasan/lembaga kesejahteraan sosial lainnya atas petunjuk Menteri Sosial, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Departemen Sosial. Ruang lingkup pengawasan meliputi sistem pengendalian manajemen, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, barang milik negara, pengadaan barang/jasa, serta review laporan keuangan dan LAKIP. Tata cara pengawasan dilakukan melalui pengawasan langsung dan tidak langsung, dengan koordinasi intern antara Inspektorat Jenderal dan unit kerja di lingkungan Departemen Sosial, serta koordinasi ekstern dengan lembaga lain seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah. Menteri Sosial berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. Inspektur Jenderal melaporkan hasil pengawasan kepada Menteri Sosial dan membuat pertimbangan serta saran.