di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Permen LHK 6/2024 · Permen LHK No. 6 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai capaian kinerja serta disiplin kehadiran.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketentuan Substansial: