Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 6/2024 · Permen LHK No. 6 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1149).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai capaian kinerja serta disiplin kehadiran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketentuan Substansial:

  • Tunjangan Kinerja diberikan kepada PNS dan Pegawai Lainnya yang bekerja penuh di lingkungan KLHK.
  • Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
  • Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dalam bebas tugas untuk persiapan pensiun.
  • Penentuan besaran Tunjangan Kinerja mempertimbangkan capaian kinerja dan disiplin kehadiran. Capaian kinerja dihitung berdasarkan penilaian atas Laporan Kinerja Pegawai yang dibuat setiap hari kerja. Disiplin kehadiran dihitung berdasarkan ketentuan hari dan jam kerja.
  • Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja dan mengisi Daftar Hadir. Pelanggaran disiplin kehadiran dapat mengakibatkan pemotongan Tunjangan Kinerja.
  • Besaran Tunjangan Kinerja dapat dikurangi atau dipotong berdasarkan berbagai faktor, seperti capaian kinerja yang tidak mencapai target, tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja, menjalani cuti, atau dikenai hukuman disiplin.

(-)

(-)