Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permenhut 5/2026 · Permenhut No. 5 Tahun 2026 · Permenhut Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2026Tanggal Penetapan:31 Maret 2026
KehutananKetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku09 April 2026
Tanggal Penetapan31 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang menyangkut bidang kehutanan. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 untuk mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan. Besaran tunjangan kinerja bagi calon PNS ditetapkan sebesar 80% dari kelas jabatan yang diduduki. Selain itu, Menteri dan Wakil Menteri juga berhak menerima tunjangan kinerja dengan persentase tertentu dari tunjangan tertinggi di kementerian. Peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.), serta bagi pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dengan ketentuan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Komponen tunjangan kinerja terdiri atas capaian kinerja dan disiplin kehadiran. Capaian kinerja dihitung berdasarkan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), sementara disiplin kehadiran diukur berdasarkan pemenuhan hari dan jam kerja. Pegawai diberikan fleksibilitas kerja baik secara waktu maupun lokasi dengan syarat tertentu. Pemotongan tunjangan kinerja akan diberlakukan apabila pegawai tidak memenuhi target capaian kinerja atau melanggar ketentuan disiplin kehadiran, termasuk keterlambatan, ketidakhadiran tanpa alasan, atau tidak membuat laporan harian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap disiplin kehadiran (tidak membuat laporan harian, terlambat masuk/pulang, tidak mengisi daftar hadir, tidak masuk tanpa alasan) dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50% hingga 100% dari porsi disiplin kehadiran (25% dari total tunjangan). 2. Keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dikenakan pemotongan sebesar 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi keterlambatan. 3. Pegawai yang tidak menyelesaikan tugas belajar tepat waktu atau tidak menyelesaikan tugas belajar setelah masa perpanjangan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga 100%.