Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1967 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara, (Sebagaimana Termaksud Dalam P.P. No. 55 Tahun 1961, L.N. Tahun 1961, No. 76) Serta Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Buwana Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 7/1967 · PP No. 7 Tahun 1967 · PP Nomor 7 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1967Tanggal Penetapan:24 Juli 1967
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara, (Sebagaimana Termaksud Dalam P.P. No. 55 Tahun 1961, L.N. Tahun 1961, No. 76) Serta Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Buwana Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1967
Tanggal Penetapan24 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1961, L.N. tahun 1961, Nomor 76 tentang Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 terkait Perusahaan Negara dalam lingkup Departemen Pekerjaan Umum. Dengan pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara, didirikan Perusahaan Negara "Buwana Karya" untuk meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam bidang pembangunan. Perusahaan ini akan mengelola aktiva, kekayaan, dan kewajiban dari badan yang dibubarkan. Tujuan utama perusahaan adalah mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan akan beroperasi dalam kerjasama dengan instansi terkait dalam perencanaan dan pembangunan perumahan serta memberikan jasa kepada pemerintah pusat dan daerah. Modal perusahaan berasal dari kekayaan Badan Pimpinan Umum yang dialihkan, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum.

1. Segala aktiva, kekayaan, alat-alat, perlengkapan, termasuk pegawai serta kewajiban-kewajiban dari bekas Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara diserahkan kepada P.N. "Buwana Karya". 2. Pelaksanaan penyerahan dan peralihan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(-)