Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 52/1981 · PP No. 52 Tahun 1981 · PP Nomor 52 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 1981Tanggal Penetapan:24 Desember 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 1981
Tanggal Penetapan24 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 13) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk membubarkan Perusahaan Negara "Buwana Karya" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967. Pembubaran ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat dipertahankan kelangsungannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Negara "Buwana Karya" dan mengatur segala persoalan yang timbul dari pembubaran tersebut, termasuk penunjukan likwidatur oleh Menteri Pekerjaan Umum. Semua kekayaan perusahaan setelah likwidasi menjadi milik negara. Kedudukan pegawai/karyawan diatur dengan mengembalikan pegawai negeri ke Departemen Pekerjaan Umum dan pengaturan lebih lanjut bagi pegawai perusahaan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

(-)

(-)