di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 4/2022 · Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah dengan Pemerintah Pusat dalam upaya meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi organisasi perangkat daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk memperbarui Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 4 Ayat (1) huruf d Nomor 7 dan 15 dari Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016. Perubahan ini berdampak pada susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang, khususnya pada dinas-dinas daerah. Peraturan ini mengatur susunan perangkat daerah kabupaten Subang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan.
Tidak ada hak dan kewajiban eksplisit yang diatur dalam peraturan ini selain perubahan nomenklatur dan susunan perangkat daerah.