di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 7/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan menyusun perangkat daerah Kabupaten Subang.
Perangkat Daerah Kabupaten Subang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, kesehatan, perhubungan, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, koperasi, UMKM, perdagangan dan perindustrian, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, perikanan, kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kearsipan dan perpustakaan, satuan polisi pamong praja, serta pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana.
Badan Daerah terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melekat Unit PTSP Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya.