Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada tahun 2009. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Perum BULOG ditugaskan untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi. Peraturan ini mengatur penetapan harga pembelian beras oleh pemerintah sebesar Rp5.500,00 per kg dan harga jual bersubsidi sebesar Rp1.600,00 per kg, dengan subsidi sebesar Rp3.900,00 per kg. Kuantum penyaluran beras bersubsidi ditetapkan sebanyak 3.330.000 ton untuk 18.500.000 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan alokasi 15 kg per RTS per bulan. Dana subsidi dialokasikan sebesar Rp12.987.000.000.000,00 dalam APBN 2009 dan disalurkan melalui Perum BULOG. Tata cara penyediaan dan pembayaran subsidi diatur secara rinci, termasuk penunjukan pejabat terkait dan prosedur verifikasi.