Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Subsidi Beras untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.02/2009 · PMK No. 99/PMK.02/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:26 Mei 2009
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSubsidi Beras untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada tahun 2009. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2008, Perum BULOG ditugaskan untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi. Peraturan ini mengatur penetapan harga pembelian beras oleh pemerintah sebesar Rp5.500,00 per kg dan harga jual bersubsidi sebesar Rp1.600,00 per kg, dengan subsidi sebesar Rp3.900,00 per kg. Kuantum penyaluran beras bersubsidi ditetapkan sebanyak 3.330.000 ton untuk 18.500.000 Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan alokasi 15 kg per RTS per bulan. Dana subsidi dialokasikan sebesar Rp12.987.000.000.000,00 dalam APBN 2009 dan disalurkan melalui Perum BULOG. Tata cara penyediaan dan pembayaran subsidi diatur secara rinci, termasuk penunjukan pejabat terkait dan prosedur verifikasi.

1. Apabila dalam tahun anggaran 2010, Pemerintah tetap memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras, maka Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan penugasan tersebut sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang baru yang mengatur mengenai penugasan dimaksud untuk tahun anggaran 2010.

(-)