Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.02/2010 · PMK No. 125/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:5 Juli 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSubsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan05 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2009 tentang Subsidi Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penugasan kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan. Tujuannya adalah untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penugasan kepada PERUM BULOG untuk menyusun anggaran dan melaksanakan penyaluran beras bersubsidi. Subsidi dihitung berdasarkan selisih antara Harga Pembelian Beras (HPB) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan harga jual di titik distribusi. Dana subsidi dialokasikan dari APBN dan pelaksanaan anggaran dilakukan oleh Direktur Utama PERUM BULOG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyediaan, pembayaran, dan pelaporan subsidi, serta memungkinkan PERUM BULOG untuk mengajukan kredit perbankan jika dana subsidi tidak mencukupi.

(-)

(-)