di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Juga dikenal sebagai: Permendag 90/M-DAG/PER/10/2015 · Permendag No. 90/M-DAG/PER/10/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional melalui penyederhanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan yang ada untuk mempermudah proses ekspor.
Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi verifikasi administratif dan fisik oleh Surveyor, termasuk pemeriksaan dokumen pendukung, bukti pembayaran, dan spesifikasi teknis barang. Verifikasi fisik mencakup jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis barang yang diekspor. Hasil verifikasi dituangkan dalam Laporan Surveyor yang menjadi dokumen pelengkap pabean. Biaya verifikasi dibebankan pada Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ketentuan ini tidak berlaku untuk barang contoh, bahan penelitian, dan barang pameran di luar negeri.