Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya

Juga dikenal sebagai: Permendag 17/2019 · Permendag No. 17 Tahun 2019 · Permendag Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2019Tanggal Penetapan:25 Februari 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), Dan Produk Turunannya
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku07 Maret 2019
Tanggal Penetapan25 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/10/2015. Pencabutan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya, serta melaksanakan hasil keputusan Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya tidak lagi diberlakukan.

(-)

(-)